Jaksa Agung Lantik Satgas Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara
Oleh Admin | Jumat, 16 Januari 2009
Jaksa Agung Hendarman Supandji secara resmi melantik Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (Satgas), hari Jumat (16/1) di Jakarta. Satgas yang berjumlah 22 orang ini dipimpin oleh P. Joko Subagyo, Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). Sementara Abdul Hakim Ritonga, JAM Pidum, menjadi penanggung jawab Satgas.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: kep-146/A/JA/11/2008 tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Personil Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara. Saat ini, ungkap Jaksa Agung, perkara tindak pidana terorisme yang telah ditangani oleh kejaksaan telah berjumlah 36 perkara antara lain tindak pidana trafficking, pencucian uang (money laundering).
Pada kesempatan yang sama, JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga membantah sinyalemen yang menyebutkan bahwa Satgas yang dibentuk ini dari negara asing. Menurut JAM Pidum, tim ini adalah perpanjangan dari tahun 2005 pimpinan Thomson Siagian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) era Jaksa Agung Abdurahman Saleh. “Mengingat ada kejadian di Palembang, satgas ini dilanjutkan,” katanya seraya menyebut bahwa dana pembentukan satgas berasal dari sisa dana bantuan dari Amerika Serikat tahun 2005 sebesar AS$410 ribu.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung