Kunjungan Kerja Jaksa Agung RI Ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
Pada Hari Rabu Tanggal 3 Juni 2009, Jaksa Agung RI Hendarman Supandji melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.
Pada kesempatan itu Jaksa Agung memberikan bimbingan dan arahan kepada para jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengenai beberapa hal sebagai berikut:
Kunjungan Kerja dimaksudkan untuk bersilaturahmi dan bertatap muka langsung dengan para pegawai untuk melihat secara faktual tentang keadaan pegawai, kekuatan, hambatan-hambatan yang dihadapi, serta pengkatan kinerja. Selain itu juga untuk memberi motivasi dan semangat korps kepada seluruh pegawai serta menginformasikan program-program yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan oleh pimpinan/Jaksa Agung, di dalam upaya peningkatan kesejahteraan pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas ke depan yang semakin berat sehingga kejaksaan menjadi instansi yang dihormati, disegani, dan akuntabel.
Sosialisasi Pembaruan Kejaksaan, Reformasi Birokrasi, dan Quick Wins
Bahwa masih banyak pejabat yang belum mengetahui dan belum dapat membedakan antara Pembaruan Kejaksaan dengan Reformasi Birokrasi padahal program tersebut telah disosialisasikan baik internal maupun eksternal. Yang dimaksud dengan pembaruan Kejaksaan meliputi 6 (enam) Perja Pembaruan jaksa (Perja Rekruitmen, Perja Diklat, Perja Standar Minimum Profesi Jaksa dan Pengawasan) yang sudah berjalan hampir dua tahun (berlaku sejak 12 Juli 2007) dan saat ini sedang dilakukan evaluasi mengenai efektivitas dan resistensi pelaksanaannya. Sedangkan Reformasi Birokrasi Kejaksaan sasarannya adalah perubahan pola pikir, perubahan budaya kerja dan perubahan perilaku.
Dalam Reformasi Birokrasi Kejaksaan ada program quick wins (percepatan), hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang cepat kepada publik. Dalam program quick wins yang dapat dijual adalah proses penanganan perkara Pidum, proses penanganan perkara Pidsus, dan penanganan laporan pengaduan masyarakat terhadap Jaksa yang menyimpang. Pada 27 Mei 2009 di-launching di Kejaksaan Agung, sebagai pilot project yaitu untuk Kejati DKI di Kejaksaan Negeri di Jakarta Selatan dan untuk Kejaksaan Tinggi Banten di Kejaksaan Negeri Tangerang. Secara bertahap akan diberlakukan Kejaksaan seluruh Indonesia dengan menggunakan website Kejaksaan yang baru yakni www.kejaksaan.go.id.
Bahwa pada masa Jaksa Agung Ismail Saleh telah ada 6 tertib, yaitu tertib administrasi, tertib anggaran, tertib peralatan, tertib perkantoran, tertib disiplin kerja, dan tertib kepegawaian. Pada HBA 2007, Jaksa Agung menambahkan satu tertib lagi yaitu tertib moral.
Bahwa Jaksa Agung mempuyai komitmen kuat tentang bagaimana membangun Kejaksaan dengan kekuasaan yang lebih besar, mensejahterakan pegawai dengan cara membuat konsep-konsep yang strategis dan dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, tidak dengan cara radikal revolusioner agar tidak terjadi resistensi.
Bahwa setelah dievaluasi, ternyata program penanganan perkara korupsi 5:3:1 banyak yang direkayasa. Kemudian pada 2008 dilakukan penyempurnaan menjadi program optimalisasi yaitu penanganan perkara-perkara big fish dan still going on.
Bahwa dalam penanganan perkara korupsi, Kejaksaan lebih unggul dibanding Kepolisian dan KPK, dengan data sebagai berikut:
Data Perkara Penyidikan/Penuntutan Kejaksaan Agung RI dan Kejati Se-Indonesia
Bulan Januari – April 2009
|
Bulan
|
Penyidikan
|
Penuntutan
|
|
|
|
|
Kejaksaan
|
Polri
|
|
Januari
|
87 |
84
|
11
|
|
Februari
|
85 |
90
|
10
|
|
Maret
|
118 |
66
|
12
|
|
April
|
137 |
115
|
-
|
|
Jumlah
|
427 |
388
|
|
Data Uang Negara yang Berhasil Diselamatkan
pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tahun 2004-2009
| No | Tahun | URAIAN | ||||
| Uang Pengganti (Rp) | Denda (Rp) |
Uang Negara Diselamatkan dalam Penyidikan/Penuntutan (Rp) |
Barang Rampasan (Rp) |
|||
| Kejati | Kejagung | |||||
|
|
|
|||||
| 1. | 2004 |
14.168.278.951,00
|
1.421.891.000,00
|
|
|
|
| 2. | 2005 |
9.875.363.865,00
|
1.383.644.250,00
|
-
|
-
|
31.506.873.750,00
|
| 3. | 2006 |
2.209.405.552.920,59
|
1.885.028.500,00
|
-
|
-
|
137.100.000,00
|
| 4. | 2007 |
2.686.204.715.257,10
|
3.615.350,00
|
-
|
-
|
3.773.945.199,00
|
| 5. | 2008 |
1.400.550.000,77
US$18.000.000,00
|
958.668.616,00
|
72.625.733.604,57
|
3.386.391.864.708,35
|
2.852.800.000,00
|
| 6. | 2009 (sd Maret) |
51.078.027.031,00
|
5.227.000.000,00
|
-
|
1.900.000.000,00
|
101.378.154.324,06
+US$2,882.42
|
|
Jumlah
|
4.972.137.488.025,46
|
10.879.847.716,00
|
3.460.917.598.312,92
|
140.678.837.273,06
+US$2,882,42
|
||
|
JUMLAH TOTAL
|
Rp 8.583.583.771.327,44 + US$18,002,882.42 |
|||||
Bahwa Jaksa Agung sangat memahami anggaran institusi Kejaksaan masih belum memadai, baik untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai maupun untuk kegiatan penegakkan hukum. Jaksa Agung tetap berjuang dengan mengajukan anggaran tambahan ke Menteri Keuangan. Untuk tahun 2009 diajukan anggaran tambahan sebesar Rp 2.420.000.000.000 namun yang disetujui baru Rp 400 miliar, sedangkan anggaran 2010 telah diajukan sebesar Rp 10 triliun. Hal ini merupakan upaya Jaksa Agung mewujudkan komitmennya membangun institusi dan kesejahteraan pegawai yang memadai sesuai dengan harapan. Sebagai contoh, bagaimana seorang jaksa yang gajinya hanya sekitar Rp 3 juta per bulan dapat melakukan kinerja yang prima? Biaya perkara Pidum, hanya dibiayai negara 6.000 perkara, sedangkan jumlah penanganan perkara Pidum di seluruh Indonesia sebanyak 150.000 perkara, sehingga sebanyak 144.000 perkara yang tidak dibiayai negara atau gratis maka terdapat kecenderungan menyimpang jika SDM Jaksa yang tidak dibangun dengan baik integritas moral dan disiplinnya. Oleh karena itu sangat diperlukan sistem renumerasi untuk peningkatan kesejahteraan.
Pembangunan Faslitas Pegawai
Bahwa pimpinan Kejaksaan sedang memperjuangkan kesejahteraan dengan membangun fasilitas pegawai di atas tanah seluas 7,8 ha di Ceger Jakarta Timur, antara lain untuk Rumah Sakit, Wisma, Pusdiklat, kantor PJI, PKPA dan lain-lain yang akan disesuaikan dengan anggaran yang ada; juga akan dibangun pula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang baru sedangkan kantor yang lama akan dijadikan wisma sehingga bagi pegawai yang akan berurusan ke Jakarta tidak perlu lagi menginap di hotel.
Bahwa untuk kesatuan korps, sekarang sudah dilaksanakan penggunaan lambang Kejaksaan yang baru yaitu berintikan pedang dan timbangan, padi kapas, tiga bintang dan tulisan Satya Adhi Wicaksana; setiap acara di Kejaksaan, sudah merupakan prosedur tetap harus menyanyikan lagu Mars Adyaksa. Adapun konsep Jaksa Agung terhadap hal ini harus meneapkan 5 M yaitu mau mendengar, mau menerima, mau mengerti, mau menghayati, dan mau melaksanakan; yang pelaksanaannya dilakukan secara berahp.
Jaksa Agung berkomitmen melakukan rotasi mutasi minimal 1 kali setiap bulannya dan berupa mempercepat regenerasi dengan mengusulkan usia untuk jabatan eselon I minimal 2-3 tahun menjelang purna dengan harapan, tahun I untuk evaluasi, tahun II membuat konsep/program, dan tahun III melaksanakan konsep/program. Dengan demikian ke depan untuk jabatan eselon III dapat dimulai usia 37 tahun dan eselon II pada usia 47 tahun. Termasuk angka kredit akan disempurnakan untuk menghindari penyimpangan atau manipulasi.
Ke depan secara bertahap akan dilakuan reoganisasi Kejaksaan dengan sistem kaya fungsi miskin struktur dengan mengevaluasi jabatan struktural yang ada sebanyak 9.448 jabatan agar instansi Kejaksaan efektif, potensial, berdaya guna dan berhasil guna.
Harapan Jaksa Agung ke depan tidak ada lagi pegawai yang melakukan perbuatan tercela.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung