Jaksa Agung Terima LPSK
Bertempat diruang rapat Jaksa Agung, Jaksa Agung RI Basrief Arief menerima kunjungan dari Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai pada Rabu pagi (2/2).
Jaksa Agung didampingi oleh JAM Pidum Hamzah Tadja, JAM Pidsus M. Amari, JAM Intel Edwin P. Situmorang, dan Kapuspemkum Babul Khoir Harahap.
Pertemuan LPSK dengan Jaksa Agung membahas poin kerjasama yang telah disusun antara LPSK dengan pejabat teras Kejaksaan RI pada tanggal 21 Januari 2011 lalu di Purwakarta, Jawa Barat dan menindaklanjuti penandatanganan MoU Kejaksaan Agung dengan LPSK
Kejaksaan Agung RI menyepakati lima poin kerjasama dengan LPSK diantaranya, kerjasama pemberian perlindungan saksi dan korban, kerjasama dalam rangka pemenuhan hak-hak saksi dan korban sesuai ketentuan undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, kerjasama dalam rangka pertukaran informasi, kerjasama dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada LPSK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan undang-undang, juga kerjasama dalam penyediaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM).
Dalam pertemuan itu Abdul Haris Semendawai didampingi oleh Penanggung Jawab Bidang Kerjasama dan Diklat Teguh Sudarsono, Penanggung Jawab Pelaporan dan Litbang Shindhu Krishnu, dan Sekertaris LPSK Aidi Rusli.
Dari pertemuan ini dharapkan akan disepakati dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung RI dan LPSK RI.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung