Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Suap PT Masaro
Oleh Admin | Jumat, 21 Agustus 2009
Dalam keterangan pers Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan setelah Sholat Jumat (21/08) di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, terkait dengan kasus suap PT Masaro, Kejaksaan Agung telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Kasus Suap PT Masaro. SPDP ditujukan kepada Jaksa Agung Up. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dengan diterimanya SPDP tersebut selanjutnya Kejaksaan Agung berkewajiban untuk menerbitkan P-16 atau Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Kasus Suap tersebut.
Lebih lanjut Jaksa Agung mengatakan, SPDP yang diterima Kejaksaan tersebut tidak menyebutkan pelaku atau tersangka kasus suap tersebut dan hanya menyebutkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Jaksa Agung juga telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk mempelajari SPDP kasus suap PT Masaro dan saling berkoordinasi untuk menentukan siapa yang akan menerbitkan P-16 atas kasus tersebut.
Lebih lanjut Jaksa Agung mengatakan, SPDP yang diterima Kejaksaan tersebut tidak menyebutkan pelaku atau tersangka kasus suap tersebut dan hanya menyebutkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Jaksa Agung juga telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk mempelajari SPDP kasus suap PT Masaro dan saling berkoordinasi untuk menentukan siapa yang akan menerbitkan P-16 atas kasus tersebut.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung