Kejaksaan Teken Nota Kesepahaman Kerjasama dengan LPSK
Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam nota tersebut disepakati pelaksanaan Aktivitas perlindungan saksi dan koraban, serta penyelesaian bersama permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi LPSK.
Penandatanganan nota kesepqahaman ini merupakan bentuk komitmen bersama antara LPSK dan Kejaksaan RI, dalam rangka menciptakan iklim kondusif bagi sistem peradilan pidana dengan mengoptimalkan peran dan fungsi LPSK dalam meberikan perlindungan hukum dan keamanan saksi dan korban.
Jaksa Agung mengatakan, kerjasama ini diprioritaskan pada pelaksanaan aktivitas perlindungan dan penyelesaia bersama permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha neara yang dihadapi LPSK.
Penandatangan nota kesepahaman ini diadakan di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (20/4). Penandatangan tersebut dilakukan oleh Pimipinan Institusi masing-masing.
(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI)
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung