Keterangan Pers Jaksa Agung Setelah Sholat Jumat
Dalam keterangan pers Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan seusai Sholat Jumat (28/08) di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, terkait dengan ditolaknya upaya hukum banding atas gugatan Pemerintah RI dalam perkara perdata pemblokiran dana Tomy Suharto sebesar 36 juta Euro di BNP (Banque National de Paris) Paribas, Kejaksaan RI akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Diajukannya upaya hukum peninjauan kembali karena Kejaksaan Agung RI dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sedang melakukan penyelidikan kasus korupsi yang lain yang melibatkan Tomy Suharto, sehingga apabila nantinya memang terdapat adanya kasus korupsi dimaksud maka akan dilakukan perjanjian MLA (Mutual Legal Assistance) dengan pihak Kerajaan Inggris.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung