KAJARI OKI HORMATI PROSES HUKUM TANAH SENGKETA
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari Oki) menegaskan kembali bahwa lahan hutan kota yang saat ini menjadi objek sengketa merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemda OKI). "Kami memiliki bukti-bukti yang sangat kuat untuk mendukung klaim kepemilikan Pemda OKI atas lahan ini. Pada saat Pemeriksaan Lapangan dilokasi objek sengketa ditemukan Tindakan penebangan pohon dan pembangunan bangunan baru di tengah proses persidangan yg merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat menghambat proses penyelesaian perkara," tegas Kepala Kejari Oki, Hendri Hanafi, S.H., M.H. Lebih lanjut, JPU Kejari OKI menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan dengan adil dan transparan. "Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum," tutupnya. @kejaksaan.ri @kejatisumateraselatan @kejarioki #KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung