Rencana Pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Atas Barang Rampasan dalam Perkara Terpidana DL.SITORUS
Oleh Admin | Kamis, 23 Juli 2009
Kamis (23/07) bertempat di ruang Pradana Kejaksaan Agung dilakukan pertemuan yang membahas rencana pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2642 K/PID/2006 tanggal 12 Pebruari 2007 atas nama DL Sitorus. Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Kehutanan RI, Jaksa Agung RI, didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kapolri diwakili oleh Drs.Mardi Rukmanto,SH, , Havid Abdul Tenaga Ahli Menteri Kehutanan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. adapun yang menjadi objek eksekusi adalah :
perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 47.000 hektar yang terletak di Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara. Tim Eksekusi Daerah terdiri dari :
1). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 2).Kepolisian Daerah Sumatera Utara 3).Asisten I Sekretaris Daerah Propinsi Sumut 4).Kepala Biro Hukum Pemprop.Sumut 5).Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumut 6).Kepala Dinas perkebunan Propinsi Sumut 7).Kepala Balai Besar KSDA Propinsi Sumut
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung