Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 24 Mei 2026

Penandatanganan MOU Antara Jaksa Agung RI dengan Menkominfo RI
Oleh Admin | Rabu, 25 Maret 2009

Untuk menghadapi hambatan dalam bentuk sengketa perizinan penyiaran televisi Indonesia dan sengketa terhadap aset milik Departemen Komunikasi dan Informasi dengan pihak ketiga, Departemen Komunikasi dan Informasi bersama Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan bersama yang berisi tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
 
Kesepakatan ini dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Mohammad Nuh dan Jaksa Agung Republik Indonesia Hendarman Supandji, hari Rabu (25/3) 2009, di Sasana Baharudin Lopa, Gedung Utama Kejaksaaan Agung RI Jakarta.  
 
Menurut Jaksa Agung, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam proses pembangunan, khususnya dalam upaya mengeliminir setiap kendala yang menyangkut masalah hukum yang dihadapi oleh Departemen Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.
 
Kesepakatan ini, menurutnya, dibuat berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008.
 
Dalam kesempatan ini Jaksa Agung juga menambahkan, Kejaksaan RI sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berwenang memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah. “Pertimbangan hukum ini sangat menghemat biaya jika dibandingkan menggunakan jasa lawyer,” katanya.
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung