Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 03 Mei 2026

Rapat Penjelasan Penyederhanaan Angka Kredit Bagi Jabatan Jaksa Berbasis Hasil Kinerja
Oleh Admin | Selasa, 16 Juni 2009

Selama ini penerapan angka kredit berbasis pada jam atau pelaksanaan kegiatan jaksa. Dengan adanya program Reformasi Birokrasi Kejaksaan, kinerja menjadi tolok ukur yang utama,. Sehingga penyusunan angka kredit perlu disesuaikan menjadi berbasis kinerja yang lebih sederhana namun tetap sarat dengan kualitas kinerja, demikian pengarahan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat membuka Rapat Penjelasan Penyederhanaan Angka Kredit Bagi Jabatan Jaksa Berbasis Kinerja di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Selasa (16/06).

Berkaitan dengan rapat tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Drs. Ramli E Naibaho, M Si, menyampaikan paparan mengenai Penyempurnaan Penilaian Prestasi Kerja Jaksa.

Rapat juga dihadiri para pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III dan Eselon IV dilingkungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung