Rapat Penjelasan Penyederhanaan Angka Kredit Bagi Jabatan Jaksa Berbasis Hasil Kinerja
Selama ini penerapan angka kredit berbasis pada jam atau pelaksanaan kegiatan jaksa. Dengan adanya program Reformasi Birokrasi Kejaksaan, kinerja menjadi tolok ukur yang utama,. Sehingga penyusunan angka kredit perlu disesuaikan menjadi berbasis kinerja yang lebih sederhana namun tetap sarat dengan kualitas kinerja, demikian pengarahan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat membuka Rapat Penjelasan Penyederhanaan Angka Kredit Bagi Jabatan Jaksa Berbasis Kinerja di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Selasa (16/06).
Berkaitan dengan rapat tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Drs. Ramli E Naibaho, M Si, menyampaikan paparan mengenai Penyempurnaan Penilaian Prestasi Kerja Jaksa.
Rapat juga dihadiri para pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III dan Eselon IV dilingkungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung