Keterangan Pers Jaksa Agung Setelah Sholat Jumat
Dalam keterangan pers Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan setelah Sholat Jumat (24/07) di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, terkait dengan berkas perkara pembunuhan terhadap korban Nazarudin Zulkarnain, Jaksa Agung mengatakan bahwa hari ini direncanakan berkas perkara eksekutor pembunuhan Nazarudin Zulkarnain yang terdiri atas 5 berkas akan diserahkan berikut tersangka dan barang buktinya dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dilimpahkan ke Pengadilan. Sedangkan berkas perkara atas nama tersangka Antasari Azhar masih dalam tahap petunjuk atau P-19 untuk dilengkapi penyidik karena masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara tersebut.
Terkait eksekusi perkara DL Sitorus, Jaksa Agung menyatakan hari kamis kemarin telah ada pertemuan antara Departemen Kehutanan dan Kejaksaan Agung. Pertemuan itu merumuskan beberapa kesepakatan pelaksanaan eksekusi perkara DL Sitorus, yang direncanakan didahului dengan eksekusi formal dan diikuti dengan eksekusi materiil. Eksekusi formal akan dilakukan Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan secepatnya.
Sedangkan mengenai proses peradilan 10 anak dalam perkara tindak pidana perjudian, Jaksa Agung yang didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengatakan peradilan 10 anak tersebut tidak masuk dalam lingkup Undang Udang Peradilan Anak melainkan masuk dalam ranah KUHP yaitu Pasal 303 KUHP dan kesepuluh anak tersebut tidak ditahan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung