Kesepakatan Bersama Antara Kementerian Negara Perumahan Rakyat & Kejaksaan RI
Oleh Admin | Rabu, 11 Maret 2009
Rabu (11/030, Jaksa Agung Hendarman Supandji menandatangani Kesepakatan Bersama tentang penanganan Masalah Hukum dibidang Perdata Dan Tata Usaha Negara antara Kementerian Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia dengan Kejaksaan RI. Kesepakatan Bersama tersebut dibuat berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman serta UU Nomor 16 Tahun 1095 tentang Rumah Susun yang bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kementrian Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia baik didalam maupun diluar pengadilan yang meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam sambutannya mengatakan bahwa Kejaksaan RI sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dibidang DATUN berwenang memberikan pertimbangan hukum dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah, pertimbangan hukum Kejaksaan kepada instansi pemerintah sangat menghemat biaya yang dikeluarkan jika dibandingkan dengan menggunakan jasa lawyer.
Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam sambutannya mengatakan bahwa Kejaksaan RI sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dibidang DATUN berwenang memberikan pertimbangan hukum dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah, pertimbangan hukum Kejaksaan kepada instansi pemerintah sangat menghemat biaya yang dikeluarkan jika dibandingkan dengan menggunakan jasa lawyer.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung