Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 03 Mei 2026

Keterangan Pers Jaksa Agung Seusai Sholat Jumat
Oleh Admin | Jumat, 04 September 2009

Dalam keterangan pers Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan setelah Sholat Jumat (04/09) di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, terkait dengan   perkara pembunuhan terhadap korban Nasrudin Zulkarnain, Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyelesaikan surat dakwaan dalam  perkara atas nama tersangka AA, WW, SHW dan JHL, yang direncanakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 September 2009. Dan apabila pembuatan surat dakwaan belum juga dapat diselesaikan, Jaksa Penuntut Umum dapat memperpanjang penahanan atas tersangka AA, WW, SHW dan JHL sesuai dengan yang diatur didalam KUHAP.

Mengenai Tersangka AA, akan berubah statusnya dari tersangka menjadi terdakwa apabila perkaranya telah mulai disidangkan dan surat dakwaan telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan selama belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan (AA) belum dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena kita menganut asas praduga tidak bersalah, demikian dikatakan Jaksa Agung.

Terkait dengan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Agung mengatakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2008 bahwa diharuskan untuk dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disetiap ibu kota propinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Akan tetapi akan timbul permasalahan apabila pengadilan tindak pidana korupsi hanya dibentuk di ibu kota propinsi, khususnya mengenai persidangan perkara tindak pidana korupsi karena akan membutuhkan biaya yang sangat besar karena contohnya perkara korupsi yang seharusnya disidangkan di kota Larantuka, Ende nantinya akan disidangkan di Surabaya yang tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk membawa para tersangka ke Surabaya termasuk akomodasi Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Tetapi Kejaksaan pada dasarnya sudah siap untuk menyidangkan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan dibentuk tersebut.

Dan sekarang ini RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sedang memasuki proses Panitia Kerja DPR RI.

Terkait dengan kucuran dana Bank Indonesia ke Bank Century yang sedang dilakukan audit oleh BPK, Kejaksaan Agung sudah siap untuk melakukan penyelidikan atas kucuran dana tersebut apabila memang diminta dan terdapat adanya indikasi korupsi dalam pengucuran dana tersebut.

Mengenai kasus korupsi di KBRI Thailand, Jaksa Agung mengatakan kasus tersebut masih dalam proses dan telah ada 2 orang yang nantinya akan ditetapkan sebagai Tersangka.

Dan sekarang ini belum dapat disebutkan siapa-siapa orangnya karena belum ada penetapan tersangka.

Terkait SPDP Kasus Suap Masaro, Jaksa Agung mengatakan dapat saja Penyidik Polri mengajukan SPDP tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus walaupun pasal yang tercantum dalam SPDP adalah Pasal-pasal KUHP. Hal ini menurut Jaksa Agung karena apa yang tercantum dalam SPDP baru berupa dugaan yaitu tindak pidana umum dan selama dalam proses penyidikan nantinya akan diketahui tindak pidana apa yang terjadi dalam kasus tersebut dan apakah ada juga tindak pidana korupsinya.

Dalam wawancara seusai sholat jumat tersebut, Jaksa Agung juga mengatakan tidak ada undang undang yang melarang Jaksa atau Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, walaupun didalam KUHAP diatur mengenai Peninjauan Kembali. Dan sejauh perkara tersebut dapat dibuktikan dan diterima Mahkamah Agung, Jaksa Penuntut Umum dapat terus mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

(Sumber Tim Website Kejaksaan RI). 
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung