Selasa, 03 Maret 2026 – Memasuki suasana khidmat di bulan suci, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) terus memperkuat komitmen pelayanan publik melalui optimalisasi pengembalian barang bukti. Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, jajaran Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari OKI melaksanakan koordinasi intensif terkait teknis pengembalian barang milik terdakwa atau terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi PAPBB Kejari OKI, Bapak Rido Hariawan Prabowo, S.H., M.H., didampingi staf teknis bidang PAPBB. Fokus utama koordinasi ini adalah memastikan hak-hak hukum warga binaan terpenuhi, di mana barang bukti yang menurut putusan hakim wajib dikembalikan, dapat segera diterima oleh pemiliknya tanpa hambatan birokrasi, meskipun yang bersangkutan sedang menjalani masa pidana di dalam Lapas.
Kasi PAPBB, Bapak Rido Hariawan Prabowo, menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian barang bukti ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa dipungut biaya (Gratis). Sinergi antara Kejari OKI dan Lapas Kayuagung ini sangat krusial untuk mencegah penumpukan barang bukti di gudang kantor (overcapacity) sekaligus menjamin kondisi barang tetap terjaga dengan baik saat diserahkan. Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum yang humanis bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Ogan Komering Ilir.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
