Senin, 30 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui penguatan kolaborasi lintas instansi. Bertempat di Aula Kantor Kejari OKI, telah dilaksanakan agenda resmi Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Kejari OKI, Pemerintah Daerah OKI, dan Kantor Pertanahan Kabupaten OKI yang menitikberatkan pada tiga pilar utama, yakni penegakan hukum yang responsif, pemulihan aset daerah yang optimal, serta percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah guna menjamin kepastian hukum yang absolut. Kegiatan khidmat ini dihadiri langsung oleh Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, Kepala Kejari OKI, Bapak I Gede Widhartama, S.H., M.H., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, Bapak Ahmad Syahabuddin, S.H., M.Si., didampingi jajaran pejabat struktural masing-masing instansi.
Inisiasi perjanjian kerja sama ini merupakan gagasan visioner dari Kepala Kejari OKI yang disusun berdasarkan rekam jejak profesional panjang guna menciptakan sinergitas solid dalam memitigasi risiko hukum (legal risk). Langkah strategis ini diambil untuk mengamankan aset negara dari potensi sengketa sekaligus memotong jalur birokrasi dalam administrasi pertanahan milik pemerintah daerah agar lebih efisien. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan tercipta tata kelola aset yang akuntabel dan transparan melalui pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Sinergi tripartit ini menjadi pondasi kuat bagi Pemerintah Kabupaten OKI dalam menata kekayaan daerah, sehingga setiap jengkal tanah milik negara dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial yang maksimal bagi seluruh pembangunan masyarakat di Bumi Bende Seguguk.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
