Senin, 04 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang humanis dan berlandaskan hati nurani. Bertempat di ruang rapat utama, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Bapak I Gede Widhartama, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan Ekspose Penghentian Penuntutan perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Paparan ini disampaikan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI melalui Direktorat B JAM Pidum, sebagai bagian dari prosedur formal untuk memperoleh persetujuan penghentian perkara di luar jalur persidangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri OKI didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Fasilitator yang menangani perkara terkait. Ekspose ini membedah secara mendalam mengenai kronologi perkara, profil tersangka, serta terpenuhinya seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Fokus utama yang ditekankan adalah telah terjadinya kesepakatan perdamaian yang tulus antara pihak tersangka dan korban, serta adanya respon positif dari masyarakat setempat yang menginginkan perkara tersebut diselesaikan secara damai.
Pelaksanaan ekspose ini merupakan wujud nyata transformasi penegakan hukum oleh Korps Adhyaksa yang tidak lagi sekadar mengejar kepastian hukum formal, tetapi lebih mengutamakan pemulihan keadaan semula (restitutio in integrum). Dengan mengedepankan dialog dan mediasi, Kejari OKI berupaya agar hukum hadir sebagai solusi yang mendinginkan suasana di tengah masyarakat. Melalui langkah ini, diharapkan keadilan substantif dapat dirasakan langsung oleh para pihak yang berperkara, sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi tersangka untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
