Kamis, 20 Agustus 2026 – Penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan pemulihan kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari OKI memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) bagi tersangka berinisial MR.
Kegiatan yang berlangsung secara hangat dan khidmat di Aula Kantor Kejari OKI tersebut mempertemukan tersangka MR dengan pihak keluarga, serta disaksikan oleh Ketua RT, tokoh agama, dan pemangku adat setempat guna memastikan komitmen pemulihan dan pengawasan di lingkungan masyarakat.
Pelaksanaan forum RJ ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak Dr. I Gede Widhartama, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ibu Indah Kumala Dewi, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator, Bapak Muhammad Rezi Revaldo, S.H., M.H.
Penerapan Keadilan Restoratif ini diberikan dengan mempertimbangkan kualifikasi tersangka sebagai penyalahguna/pengguna akhir, hasil asesmen medis dan hukum dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta status tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana (first offender).
Proses RJ diakhiri dengan kesepakatan penanganan melalui jalur rehabilitasi medis/sosial serta penandatanganan Berita Acara oleh seluruh pihak terkait. Sebagai langkah prosedural selanjutnya, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan melaksanakan pemaparan (exposure) secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI guna memperoleh persetujuan penghentian penuntutan.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
