Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 11 Oktober 2026

Vonis Korupsi KUR BSI Petani Tambak Udang OKI: Majelis Hakim Jatuhkan Pidana Penjara & Kembalikan 95 SHM Milik Petani
Oleh Admin | Rabu, 30 September 2026
Bagikan :

Rabu, 30 September 2026 – Agenda persidangan pembacaan putusan (vonis) perkara Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira Tahun 2022–2023 telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir hadir dan mengawal langsung jalannya persidangan tersebut.

Sidang putusan perkara tipikor yang menarik perhatian publik ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Adapun rincian amar putusan terhadap para terdakwa sebagai berikut:

  1. Terdakwa Sapriadi Susanto: Dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.098.030.131,- (enam miliar sembilan puluh delapan juta tiga puluh ribu seratus tiga puluh satu rupiah) subsidair 4 tahun penjara.
  2. Terdakwa Liswan: Dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun, pidana denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3.354.823.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.
  3. Terdakwa Syaifudin: Dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 9 (sembilan) bulan, pidana denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

Satu poin yang paling krusial dan menjadi wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan restoratif serta berpihak pada masyarakat kecil dalam amar putusan tersebut adalah ditetapkannya pengembalian 95 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira kepada yang berhak. Putusan Majelis Hakim ini sejalan dan mengakomodasi tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Tim JPU Kejari OKI. Kebijakan ini sekaligus membuktikan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan namun tetap humanis dan melindungi hak-hak ekonomi masyarakat kecil (tajam ke atas, humanis ke bawah).

Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, baik pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Tim JPU Kejari OKI menyatakan pikir-pikir guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.

Seluruh rangkaian persidangan pembacaan putusan berlangsung dengan aman, tertib, kondusif, dan lancar di bawah pengawalan ketat Tim Kejari OKI.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img