Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 07 Mei 2026

Vonis Jaksa Gadungan: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 3 Tahun 8 Bulan Penjara, JPU Kejari OKI Nyatakan Pikir-Pikir
Oleh Admin | Rabu, 11 Februari 2026
Bagikan :

Rabu, 11 Februari 2026 – Persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Bobby Asia, S.H. Bin Syaiful Bahri dkk, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Perkara yang menarik perhatian publik ini berkaitan dengan aksi pemerasan yang dilakukan para terdakwa dengan modus mengaku sebagai anggota Jaksa (Jaksa Gadungan) untuk mengintimidasi korban. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fatimah, S.H., M.H., menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum.

Terdakwa utama, Bobby Asia, dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 8 (delapan) bulan. Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 (lima puluh) hari. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Bobby Asia melakukan aksi pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan mencatut identitas institusi Kejaksaan guna memperoleh keuntungan pribadi, sebuah tindakan yang dinilai merusak citra penegakan hukum di mata masyarakat secara signifikan.

Menanggapi putusan tersebut, terdapat perbedaan sikap di antara para pihak di dalam ruang sidang. Terdakwa Bobby Asia menyatakan menerima vonis tersebut, sementara terdakwa Erwin Firdaus melalui penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H., juga menyatakan sikap pikir-pikir. Langkah ini diambil karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dirasa belum memenuhi rasa keadilan institusional, mengingat hukuman tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp200.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif berkat pengamanan ketat dari aparat kepolisian serta pendampingan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKI. Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atribut institusi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sikap pikir-pikir ini memberikan ruang bagi JPU untuk melakukan analisis mendalam sebelum menentukan apakah akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan tersebut, demi menjaga marwah korps Adhyaksa dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap masyarakat.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img