Rabu, 16 September 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Melalui Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari OKI memfasilitasi proses musyawarah Diversi yang mempertemukan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial AK dalam perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan pihak Korban di Aula Kantor Kejari OKI.
Pelaksanaan Diversi ini diselenggarakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Berdasarkan pertimbangan kualifikasi perbuatan, ancaman pidana di bawah 7 (tujuh) tahun, serta status ABH yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, Kejari OKI menyetujui permohonan Diversi demi memulihkan kembali keadaan pada keadaan semula.
Proses musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Bidang Pidum Kejari OKI, Ibu Ria Hamerlin, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator, Ibu Wulan Tary, S.H., M.H. Forum mediasi ini dihadiri secara lengkap oleh ABH beserta Orang Tua, Korban, Tokoh Masyarakat/Ketua RT, Penyidik Kepolisian, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta Penasihat Hukum ABH.
Momen musyawarah yang berlangsung penuh keharuan tersebut membuahkan kesepakatan perdamaian tanpa syarat yang diterima dengan ikhlas oleh pihak Korban. Prosesi diakhiri dengan penandatanganan Kesepakatan Diversi oleh seluruh pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut, Kejari OKI segera menyampaikan Berita Acara Kesepakatan Diversi tersebut ke Pengadilan Negeri Kayuagung guna mendapatkan Penetapan Resmi. Seluruh rangkaian kegiatan Diversi berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
