Senin, 09 Februari 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menunjukkan progres signifikan dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2022–2023. Bertempat di Kantor Kejari OKI, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus secara resmi menerima uang titipan sebesar Rp68.669.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Dana tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka berinisial S, yang terlibat dalam kasus pembiayaan bagi petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang. Penerimaan uang titipan ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik Tria Hadi Kusuma, S.H., M.Kn., dengan disaksikan oleh Bendahara Penerimaan, sebagai bentuk transparansi administratif dalam proses penyidikan.
Langkah ini merupakan manifestasi dari iktikad baik pihak tersangka dalam memitigasi dampak kerugian negara yang ditimbulkan. Setelah diterima, dana tersebut segera disetorkan melalui Rekening RPL 014 KEJARI OGAN KOMERING ILIR pada Bank BSI Cabang Kayuagung. Kejaksaan Negeri OKI menegaskan bahwa meskipun titipan uang pengganti ini menjadi poin meringankan bagi tersangka di persidangan kelak, proses hukum terhadap perkara korupsi KUR BSI ini akan tetap berlanjut secara profesional. Fokus utama institusi saat ini adalah memastikan seluruh aset negara yang disalahgunakan dapat ditarik kembali secara maksimal (asset recovery) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak di wilayah Sungai Menang.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
