Rabu, 16 September 2026 – Pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan kas dan tabungan nasabah di Kabupaten Ogan Komering Ilir terus bergulir di meja hijau. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengawal sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan Kabupaten OKI TA 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Persidangan yang beragendakan Pemeriksaan Keterangan Ahli ini dihadiri secara langsung oleh Terdakwa Alim Anwar Mursin Bin Suparjo (selaku Mantan Kepala KCP PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan periode 2021–2023).
Guna memperkuat alat bukti penuntutan dan memperjelas besaran kerugian keuangan negara, Tim JPU Kejari OKI menghadirkan Bapak Ahmad Aviscena selaku Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di muka persidangan.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Ahli memaparkan secara detail hasil audit serta penghitungan material atas dugaan penyimpangan transaksi kas dan tabungan nasabah. Berdasarkan hasil audit komprehensif tersebut, perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa secara nyata mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
Keterangan Ahli ini menjadi poin krusial bagi Tim JPU Kejari OKI dalam menguji serta melengkapi kesesuaian alat bukti saksi, petunjuk, dan dokumen administrasi keuangan guna membuktikan secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Persidangan berlangsung dengan aman, tertib, kondusif, dan lancar. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan proses pembuktian perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memulihkan kerugian keuangan negara serta menegakkan keadilan hukum.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
