Rabu, 22 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana tabungan nasabah di Kabupaten OKI terus bergulir ke tahap pembuktian mendalam. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menghadiri persidangan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank BTN di Kantor Pos Air Sugihan Kanan Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2023.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut dihadiri langsung secara tatap muka oleh terdakwa AAM (yang menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023) dengan didampingi penasihat hukumnya.
Jalannya majelis persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Pitriadi, S.H., M.H., serta didampingi Hakim Anggota Bapak Ardian Angga, S.H., M.H. dan Bapak Khori Akhmadi, S.H., M.H. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI diwakili secara langsung oleh Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H. dan Bapak Nico Haryadi, S.H.
Pada persidangan pembuktian ini, Tim JPU Kejari OKI melayangkan pembuktian materiil dengan menghadirkan sebanyak 6 (enam) orang saksi ke hadapan Majelis Hakim. Pemanggilan dan pemeriksaan keenam saksi tersebut bertujuan untuk mengupas tuntas mekanisme transaksi, menggali modus operandi penyimpangan kas, serta memperkuat pembuktian mengenai peran dominan terdakwa AAM dalam perkara penyalahgunaan dana nasabah tersebut.
Rangkaian persidangan dari awal hingga akhir berlangsung secara aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti dengan pengawasan serta pengamanan ketat dari aparat Kepolisian dan petugas keamanan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel demi memulihkan hak-hak masyarakat serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara secara maksimal.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
