Kamis, 30 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perikanan di Kabupaten Ogan Komering Ilir terus diakselerasi melalui pembuktian ilmiah di persidangan. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali mengawal persidangan lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan KUR Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022–2023.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut mengagendakan Pemeriksaan Keterangan Ahli. Jalannya persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., serta didampingi Hakim Anggota Bapak Waslam Makhsid, S.H., M.H. dan Bapak H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H. Dari pihak penuntut umum, Tim JPU Kejari OKI diwakili secara langsung oleh Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H. dan Bapak Bayu Kuncoro, S.H.
Tiga orang terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang, yakni:
- SS (selaku Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira tahun 2021)
- LN (selaku Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira)
- SN (selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022)
Dalam agenda pembuktian kali ini, Tim JPU Kejari OKI melayangkan pembuktian teknis dan finansial dengan menghadirkan 2 (dua) orang ahli kredibel di hadapan Majelis Hakim, yaitu:
- Bapak Adi Wijaya (perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan / DJPB Sumsel)
- Bapak Arie Wibowo (perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan / BPK RI)
Pemeriksaan kedua ahli tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan ilmiah dan objektif mengenai regulasi perbendaharaan negara serta merinci kalkulasi penghitungan nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan skema penyaluran KUR BSI kepada para petani tambak udang. Keterangan ini menjadi kunci utama dalam memperkuat konstruksi hukum serta membuktikan dakwaan penuntut umum secara substantif.
Rangkaian persidangan dari awal hingga akhir berlangsung secara aman, tertib, dan lancar. Melalui proses persidangan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan perkara secara profesional, akuntabel, dan transparan demi memulihkan hak-hak masyarakat petani tambak udang serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
