Rabu, 12 Agustus 2026 – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan dan tabungan nasabah di Kabupaten Ogan Komering Ilir terus bergulir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali mengawal jalannya persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2023.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut mengagendakan Pemeriksaan Saksi. Sidang ini dihadiri langsung oleh Terdakwa AAM (selaku Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023) dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dipanggil oleh Penuntut Umum.
Melalui kehadiran para saksi di hadapan Majelis Hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI berupaya memperdalam fakta-fakta persidangan, mengurai alur transaksi keuangan, serta memperkuat pembuktian mengenai skema penyimpangan dan peran terdakwa AAM dalam perkara korupsi tersebut. Langkah ini menjadi wujud komitmen berkelanjutan Kejari OKI dalam mengawal penegakan hukum secara transparan dan akuntabel demi memulihkan hak-hak masyarakat serta mengembalikan kerugian keuangan negara.
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar di bawah pengamanan ketat dari aparat kepolisian serta petugas keamanan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
