Kamis, 16 Juli 2026 – Tabir gelap dugaan penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perikanan di Kabupaten Ogan Komering Ilir kian benderang di persidangan.Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan KUR Bank Plat Merah kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI Tahun 2022 dan 2023.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus ini beragendakan pembuktian materiil melalui Pemeriksaan Saksi. Jalannya persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., serta didampingi Hakim Anggota Bapak Waslam Makhsid, S.H., M.H. dan Bapak H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H. Sedangkan dari pihak penuntut umum dihadiri langsung oleh Tim JPU Kejari OKI, yakni Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H. dan Bapak Bayu Kuncoro, S.H.
Tiga orang terdakwa dalam perkara ini turut hadir secara tatap muka di persidangan untuk mendengarkan kesaksian, yaitu:
- SS (selaku Wiraswasta/Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira)
- LN (selaku Sekretaris PT KIM)
- SN (selaku Mantan Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2)
Demi memperkuat pembuktian dakwaan serta memperjelas peran masing-masing terdakwa, Tim JPU Kejari OKI menghadirkan 4 (empat) orang saksi yang merupakan petani tambak udang terkait langsung.
Di depan Majelis Hakim, keempat saksi petani tersebut memberikan keterangan yang sangat krusial dan mengejutkan. Mereka secara tegas menyatakan bahwa namanya memang dicatatkan sebagai debitur, namun pada kenyataannya mereka sama sekali tidak pernah menerima atau menikmati uang dari pengajuan kredit KUR yang telah dicairkan tersebut. Keterangan ini memperkuat indikasi adanya manipulasi data nasabah dan penyalahgunaan wewenang secara terstruktur oleh para terdakwa.
Seluruh rangkaian proses persidangan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya hambatan. Melalui pembuktian yang konsisten dan transparan di persidangan ini, Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan perkara secara akuntabel demi memulihkan hak-hak masyarakat petani tambak yang dirugikan serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara secara maksimal.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
