Rabu, 07 Oktober 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan ketegasan dan komitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI yang diwakili oleh Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H. dan Ibu Rizqy Indah Wulandari, S.H. hadir dan mengawal langsung persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Pitriadi, S.H., M.H. serta dihadiri secara langsung oleh Terdakwa Alim Anwar Mursin Bin Suparjo selaku mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Tim JPU menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun amar tuntutan yang diajukan oleh Tim JPU Kejari OKI terhadap Terdakwa meliputi :
- Pidana Pokok Penjara: Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
- Pidana Denda: Menuntut Terdakwa membayar denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
- Uang Pengganti: Menuntut Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.673.718.063,28 (empat miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu enam puluh tiga rupiah koma dua puluh delapan sen). Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Penanganan perkara ini merupakan wujud nyata langkah tegas dan profesional Kejari OKI dalam mengusut tuntas penyimpangan pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos tabungan nasabah. Langkah hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hak-hak masyarakat serta upaya konkret dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
