Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 11 Oktober 2026

Tuntaskan Penanganan Humanis, Kejari OKI Resmi Hentikan Penuntutan 2 Tersangka Perkara Narkotika Melalui Restorative Justice
Oleh Admin | Selasa, 01 September 2026
Bagikan :

Selasa, 01 September 2026 – Penegakan hukum yang mengedepankan asas kemanfaatan dan pemulihan kembali diwujudkan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Kejari OKI secara resmi merampungkan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 2 (dua) orang tersangka di Aula Kantor Kejari OKI.

Penyelesaian perkara ini ditempuh melalui serangkaian proses hukum yang ketat dan berjenjang. Sebelum diterbitkannya penghentian penuntutan, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI telah melaksanakan gelar perkara (exposure) bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI. Selain itu, kedua tersangka telah menyelesaikan seluruh rangkaian program rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang sesuai rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Atas pemenuhan seluruh kualifikasi subjektif dan objektif merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepada kedua tersangka.

Dengan diterbitkannya SKP2 tersebut, penuntutan perkara pidana atas nama kedua tersangka secara resmi dihentikan demi hukum, sehingga keduanya dapat kembali ke tengah masyarakat dan berkumpul bersama keluarga.

Seluruh penyerahan dokumen SKP2 dan pembebasan tersangka berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img