Senin, 09 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) turut serta dalam agenda krusial transformasi hukum nasional dengan menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) & Denda Damai. Forum diskusi ini merupakan langkah strategis Kejaksaan Agung RI dalam mengimplementasikan kewenangan Jaksa sebagai pemegang asas dominus litis yang lebih modern dan adaptif.
Partisipasi Kejari OKI dalam FGD ini bertujuan untuk memberikan masukan praktis dari sudut pandang penegakan hukum di daerah terkait mekanisme baru dalam penyelesaian perkara pidana. Konsep Penundaan Penuntutan dan Denda Damai ini merupakan bagian dari pergeseran paradigma hukum pidana menuju keadilan restoratif dan pemulihan keadaan, di mana penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di persidangan jika kepentingan umum dan pemulihan kerugian dapat tercapai melalui perjanjian atau denda.
Melalui penyusunan pedoman ini, diharapkan para Jaksa di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Ogan Komering Ilir, memiliki panduan yang jelas, terukur, dan akuntabel dalam menerapkan diskresi penuntutan. Hal ini juga selaras dengan semangat KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Sinergi pemikiran dalam FGD ini menjadi pondasi penting bagi Kejaksaan dalam mewujudkan proses peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengesampingkan efek jera dan rasa keadilan di tengah masyarakat Bumi Bende Seguguk.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
