Selasa, 08 September 2026 – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira T.A. 2022–2023 memasuki babak akhir penuntutan. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri persidangan beragendakan Pembacaan Tanggapan atas Pledoi (Replik) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Bapak Waslam Makhsid, S.H., M.H. dan Bapak H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H. Tim JPU Kejari OKI yang bertugas mengawal persidangan diwakili oleh Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H. dan Ibu Rizqy Indah Wulandari, S.H.
Persidangan dihadiri secara langsung oleh ketiga terdakwa, yakni:
- SS (Komisaris Utama sekaligus Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira tahun 2021)
- L (Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira)
- S (Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022)
Dalam poin utama Replik yang dibacakan di muka persidangan, JPU menolak secara tegas seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh para terdakwa maupun penasihat hukumnya. JPU menilai argumen pembelaan para terdakwa tidak berdasar hukum dan tidak dapat mematahkan pembuktian tindak pidana korupsi yang telah dibangun. Atas dasar tersebut, JPU menyatakan tetap pada Surat Tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Rangkaian persidangan berjalan secara tertib, aman, kondusif, dan lancar. Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan demi menegakkan keadilan serta menyelamatkan kerugian keuangan negara.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
