Senin, 27 Juli 2026 – Dalam rangka memperkuat jaminan perlindungan bagi tenaga kerja di daerah, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKI menggelar kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada para pelaku badan usaha di wilayah Kabupaten OKI.
Kegiatan kolaboratif ini digelar untuk memperkuat kesadaran hukum serta memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pemilik dan pengelola usaha mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban dalam menyertakan para pekerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pendampingan hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKI, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal kepatuhan para pemberi kerja. Perlindungan jaminan sosial dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak konstitusional setiap pekerja yang wajib dipenuhi demi menjamin kesejahteraan, keselamatan kerja, serta ketenangan dalam beraktivitas.
Seluruh rangkaian sosialisasi berlangsung secara interaktif dan kondusif. Melalui agenda ini, Kejari OKI dan BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh badan usaha di Kabupaten OKI dapat semakin kooperatif dan patuh, sehingga tercipta ekosistem kerja yang harmonis, terlindungi, dan berkeadilan bagi seluruh tenaga kerja di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
