Selasa, 01 September 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir secara resmi menindaklanjuti persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka MR.
Pelaksanaan keputusan ini dilakukan setelah penanganan perkara MR mendapatkan persetujuan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI.
Sebagai wujud pelaksanaan keputusan tersebut, Tim Jaksa Fasilitator Bidang Tindak Pidana Umum Kejari OKI di bawah pengawasan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ibu Indah Kumala Dewi, S.H., M.H., menyerahkan langsung tersangka MR kepada pihak Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang. Penyerahan ini bertujuan agar tersangka MR segera menjalani program rehabilitasi medis dan sosial sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyerahan tersangka MR ke lembaga rehabilitasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan. Melalui pendekatan rehabilitasi ini, penyalahguna narkotika yang memenuhi kualifikasi hukum diberikan kesempatan untuk pulih dan kembali ke masyarakat.
Seluruh proses penyerahan dan penerimaan tersangka MR di RS Ernaldi Bahar Palembang berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
