Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 27 Mei 2026

TIM PENYIDIK PADA KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ILIR MELAKSANAKAN PENETAPAN TERSANGKA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBIAYAAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DARI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) KANTOR CABANG PEMBANTU (KCP) TULANG BAWANG UNIT 2 KEPADA PETANI TAMBAK UDANG DESA BUMI PRATAMA MANDIRA KECAMATAN SUNGAI  MENANG KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2022 DAN 2023
Oleh Admin | Rabu, 07 Januari 2026
Bagikan :

SIARAN PERS

NOMOR : PR- 01/L.6.12/DEK/01/2026

TIM PENYIDIK PADA KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ILIR MELAKSANAKAN PENETAPAN TERSANGKA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBIAYAAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DARI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) KANTOR CABANG PEMBANTU (KCP) TULANG BAWANG UNIT 2 KEPADA PETANI TAMBAK UDANG DESA BUMI PRATAMA MANDIRA KECAMATAN SUNGAI  MENANG KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2022 DAN 2023.

Rekan-rekan media yang saya hormati,

Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 07 Januari 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaksanakan Penetapan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 Kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai  Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahum 2022 dan 2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud yang telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih  Rp. 9.564.522.131,71,- (Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Bahwa adapun Tersangka yang telah ditetapkan, yakni sebanyak 3 (tiga) orang diantaranya :

  1. SS (Wiraswasta atau Komisaris Utama PT. Karomah Ilahi Mandira (PT. KIM) tahun 2021 atau Pengelola keuangan PT. Karomah Ilahi Mandira (PT. KIM))
  2. Ln (Sekretaris PT. Karomah Ilahi Mandira (PT. KIM))
  3. Sn (Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022)

Bahwa terdahap ketiga Tersangka tersebut disangkakan dengan pasal yang disesuaikan atas berlakuknya aturan hukum yang baru yakni Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penerapan dalam masa peralihan Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 618, dengan pasal sangkaan sebagai berikut :

Primair :

Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a,c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a,c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Bahwa Tim Penyidik saat ini akan terus mendalami alat bukti maupun pengumpulan alat bukti tambahan guna membuat terang peristiwa pidana dan akan melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan.

Bahwa selanjutnya para Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung guna mempercepat proses penyidikan secara tuntas.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi.

 

Kayuagung, 07 Januari 2026

Kepala Seksi Intelijen,

d.t.o

AGUNG SETIAWAN, S.H.,M.H.

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img