Senin, 26 Januari 2026 -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir secara tegas membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa dalam perkara "Jaksa Gadungan" pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk pengakuan para terdakwa pada agenda sebelumnya, JPU menilai bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, JPU menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun kepada terdakwa. Tuntutan ini dijatuhkan atas pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara spesifik mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar bagi kepentingan pribadi.
Langkah penuntutan ini diambil sebagai bentuk komitmen tanpa kompromi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam menjaga integritas dan marwah institusi Adhyaksa dari segala bentuk pencatutan dan penyalahgunaan nama besar korps demi keuntungan ilegal. JPU dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa tindakan terdakwa merupakan perbuatan yang sangat tercela karena tidak hanya merugikan para korban secara materiil, tetapi juga merusak citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia. Penggunaan pasal tindak pidana korupsi yang disertai dengan unsur penyertaan (Pasal 55 KUHP) menunjukkan bahwa aksi jaksa gadungan ini dipandang sebagai kejahatan serius yang dilakukan secara terencana. Melalui tuntutan 5 tahun penjara ini, Kejari OKI berharap dapat memberikan efek jera yang nyata serta menjadi peringatan keras bagi siapapun agar tidak mencoba merongrong kredibilitas penegakan hukum melalui modus operandi serupa di masa mendatang.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
