Selasa, 03 Maret 2026 – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) mengambil langkah tegas dalam mengawal kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten OKI. Bertempat di Aula Kantor Kejari OKI, jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan kegiatan tindak lanjut atas Permohonan Bantuan Hukum dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Datun, Ibu Indriya Setyawati, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fungsional dan staf terkait.
Fokus utama pertemuan ini adalah melakukan pemanggilan dan koordinasi terhadap sejumlah Badan Usaha yang telah memenangkan kontrak kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten OKI, namun hingga kini belum mendaftarkan pekerjaan konstruksinya ke dalam segmen kepesertaan Jasa Konstruksi (Jakon). JPN menegaskan bahwa pendaftaran proyek konstruksi ke dalam program jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat undang-undang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerja tinggi yang melekat pada sektor pembangunan fisik.
Melalui pendampingan hukum ini, Kejari OKI berperan aktif dalam memberikan edukasi sekaligus solusi atas kendala yang dihadapi penyedia jasa dalam proses pendaftaran. Langkah persuasif namun terukur ini bertujuan memastikan seluruh hak pekerja konstruksi di Bumi Bende Seguguk terlindungi sepenuhnya melalui jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Dengan tegaknya kepatuhan ini, diharapkan tercipta iklim pembangunan yang legal, bertanggung jawab, dan mendukung kelancaran proyek-proyek strategis daerah demi kesejahteraan masyarakat luas.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
