Selasa, 22 September 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memelihara marwah institusi serta menegakkan hukum secara akuntabel. Tim Jaksa Eksekutor Kejari OKI yang dipimpin oleh Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H. secara resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dan penipuan mengaku sebagai oknum aparatur Kejaksaan ("Jaksa Gadungan"), Edwin Firdaus bin A. Napsin, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang.
Pelaksanaan eksekusi pidana badan ini merupakan bentuk pelaksanaan tindak lanjut atas Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 8041 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi terhadap Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten OKI.
Sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas I Palembang, terpidana terlebih dahulu menjalani serangkaian prosedur operasional standar (SOP) eksekusi, meliputi verifikasi kelengkapan berkas administrasi penuntutan serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh guna memastikan kondisi fisik terpidana dalam keadaan sehat dan laik bina.
Prosesi eksekusi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Formulir PIDSUS-38) oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari OKI bersama pihak Petugas Lapas Kelas I Palembang sebagai bukti sah penyelesaian eksekusi perkara.
Seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan aman, tertib, kondusif, dan lancar sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
