Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 05 Mei 2026

Tegakkan Hak Pekerja Konstruksi: JPN Kejari OKI Berikan Bantuan Hukum Non-Litigasi bagi BPJS Ketenagakerjaan
Oleh Admin | Rabu, 18 Februari 2026
Bagikan :

Rabu, 18 Februari 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non-Litigasi sebagai tindak lanjut atas permohonan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang. Fokus utama dari tindakan hukum ini adalah penyelesaian permasalahan badan usaha atau penyedia jasa yang belum mendaftarkan proyek pekerjaan konstruksinya ke dalam kepesertaan segmen Jasa Konstruksi (Jakon) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dalam pertemuan koordinasi ini, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI berperan sebagai mediator dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan. JPN menekankan bahwa pendaftaran setiap proyek konstruksi merupakan amanat undang-undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi para pekerja bangunan/lapangan yang memiliki risiko kerja tinggi.

Langkah bantuan hukum non-litigasi ini mengedepankan pendekatan persuasif namun tegas kepada para pemilik badan usaha. Kejaksaan mendorong agar seluruh administrasi kepesertaan segera diselesaikan guna menghindari sanksi administratif hingga hambatan dalam proses pencairan termin pekerjaan. Sinergi antara Kejari OKI dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak normatif pekerja konstruksi sekaligus memastikan iklim investasi dan pembangunan di Kabupaten OKI berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img