Kamis, 16 April 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui kehadiran langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Bapak I Gede Widhartama, S.H., M.H., pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Bertempat di Mapolres OKI, kegiatan ini memusnahkan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 927 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus signifikan pada awal tahun 2026. Kehadiran pimpinan korps Adhyaksa dalam agenda ini merupakan wujud nyata dari transparansi serta akuntabilitas dalam rantai penegakan hukum atau Integrated Criminal Justice System, guna memastikan bahwa setiap barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang disisihkan untuk keperluan penyidikan ditangani sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Proses pemusnahan diawali dengan pengujian kadar dan keaslian barang bukti oleh Tim Labfor Polda Sumsel di hadapan para saksi untuk menjamin integritas objek yang akan dimusnahkan. Setelah terverifikasi, barang bukti tersebut dihancurkan secara total menggunakan mesin blender dengan campuran deterjen cair untuk merusak kandungan kimianya sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, BNNK OKI, serta jajaran Forkopimda Kabupaten OKI lainnya sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam memerangi narkoba di wilayah Bumi Bende Seguguk. Melalui langkah tegas ini, Kejari OKI bersama jajaran penegak hukum lainnya mengirimkan pesan kuat terhadap para pelaku kejahatan narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari pengaruh zat terlarang demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
