Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 14 Juli 2026

Sidang Putusan Perkara Hutan Kota Kabupaten Ogan Komering Ilir
Oleh Admin | Senin, 04 November 2024
Bagikan :

SIARAN PERS

NOMOR : PR-27/L.6.12/Dsb.4/11/2024

Sidang Putusan Perkara Hutan Kota Kabupaten Ogan Komering Ilir

 

Rekan-rekan media yang saya hormati,

Bahwa Senin, 4 November 2024 pada pukul 13.30 Wib telah dibacakan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung terhadap gugatan perkara perdata  No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang HUTAN KOTA yang dilayangkan oleh para penggugat selaku ahli waris dari H.Djali yang menggugat Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir sebagai Tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai Tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Oki sebagai Tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 yang lalu.

Bahwa Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang mendapat Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut dengan melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 (lima) bulan dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya yaitu bahwa pembangunan Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung adalah untuk Kepentingan umum yaitu sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Prasarana Pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p Undang-undang RI No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. Pasal 123 lampiran UU RINomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang.

Bahwa menurut Majelis Hakim Surat Wasiat jg tidk cukup menjadi alasan suatu Hak, namun harus didukung dgn alas hak yg lain sbg bukti kepemilikan.

Bahwa pada sidang Putusan dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Para Kuasa Penggugat dari Ahli Waris H. Djali, terhadap putusan tersebut Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pikir-pikir terhadap putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.

Bahwa persidangan tersebut berjalan lancar sampai dengan ditutupnya persidangan sampai selesai

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi.

 

Kayuagung, 04 November 2024

Kepala Seksi Intelijen,

d.t.o

ALEX AKBAR, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img