Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 22 Mei 2026

Sidang Putusan Perkara Dugaan Tipikor Pada Kegiatan Belanja Langsung Dan Belanja Modal Di Dispora OKI Tahun Anggaran 2022
Oleh Admin | Selasa, 11 November 2025
Bagikan :

Selasa, 11 November 2025 - bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan komitmennya yang kuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Hal ini ditegaskan dengan tuntasnya proses persidangan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Langsung dan Belanja Modal di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2022. Sidang pembacaan putusan membawa hasil yang signifikan dalam upaya pemulihan keuangan negara.

Sidang putusan perkara dengan nomor registrasi 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg, 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg, 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg, dan 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg

Empat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, para terdakwa juga telah membayar uang pengganti kerugian negara.
* Terdakwa Harun Bin H.M.Amin Harun mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 82.840.000,-.
* Terdakwa Aprilian Saputra bin Bino mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 159.914.875,-.
* Terdakwa Muslim Alias Uju Bin Abdul Kadir mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 219.000.000,-.
* Terdakwa Imam Tohari Bin Mansur mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 640.582.500,-.

para terdakwa diputus lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka dari itu Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari pertimbangan hakim untuk dapat menentukan sikap terhadap putusan dalam waktu yang telah ditentukan.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img