Rabu, 28 Oktober 2026 – Agenda persidangan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah PT Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023 terus berjalan mendekati putusan akhir. Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, majelis hakim menggelar sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Tanggapan atas Replik (Duplik).
Persidangan tersebut diikuti oleh Terdakwa Alim Anwar Mursin Bin Suparjo didampingi oleh Penasihat Hukumnya, serta dihadiri secara langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Dalam dokumen Duplik yang disampaikan di persidangan, pihak Terdakwa pada pokoknya menyampaikan kembali pengakuan atas perbuatan yang dilakukan serta memohon keringanan hukuman (clementia) kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan amar putusan. Seluruh tanggapan dan tangkis-menangkis argumentasi hukum melalui pledoi, replik, hingga duplik kini telah tuntas, sehingga seluruh rangkaian fakta hukum serta penjatuhan putusan selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
Menutup rangkaian pembuktian dan pledoi dalam persidangan tingkat pertama ini, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Putusan (Vonnis), yang dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 4 November 2026.
Melalui pengawalan ketat seluruh tahapan persidangan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta memulihkan keuangan negara di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
