SIARAN PERS
NOMOR : PR-26/L.6.12/Dsb.4/10/2024
SIDANG PERKARA PEMBUNUHAN
Rekan-rekan media yang saya hormati,
Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 29 Oktober 2024 pukul 12.23 Wib s.d pukul 13.45 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Kayuagung telah dilaksanakan sidang perkara Pembunuhan terdakwa An.Halim Ardianto bin Haitami Umar dkk yang disangkakan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau ketiga Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau keempat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Bahwa agenda sidang pada hari ini adalah keterangan saksi dengan Majelis Hakim pada persidangan tersebut yaitu Ibu Eva Rachmawaty, SH.,MH. selaku Hakim ketua sedangkan Ibu Indah Wijayati,SH.,M.Kn. dan Ibu Nadia Septianie ,SH. sebagai Hakim anggota.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang mengikuti persidangan perkara tersebut adalah Kepala Kejakasaan Negeri Ogan Komering Ilir Bpk. Hendri Hanafi,SH.,MH., Bapak Parit Purnomo,SH. Dan Ria Hemerlin,SH.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemanggilan saksi sebanyak 8 (delapan) orang, tetapi yang hadir hanya 7 (Ttujuh) orang dengan nama sebagai berikut:
- Nurwiyatun Binti Hartono
- Ahmad Anoval Bin Gustoni
- Harnanto Bin Darto
- Ikwan Rasidi Bin Isnain
- Ainun Mardiyah Bin Abdul Manaf
- Ahmad Nuranto Bin Abdul Manaf
- Akbar Firmansyah Bin Suparman
Bahwa Saksi Ahmad Anoval Bin Gustoni adalah saksi anak dimana saksi tersebut merupakan anak dari korban An.Gustoni yang menyaksikan secara langsung bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan.
Bahwa pada proses persidangan tersebut dihadiri oleh kurang lebih 20 (dua puluh) orang yang berasal dari keluarga korban An.Gustoni.
Bahwa persidangan tersebut berjalan lancar dengan adanyan bantuan pengamanan dari personil Polres Ogan Komering Ilir dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi.
Kayuagung, 29 Oktober 2024
Kepala Seksi Intelijen,
d.t.o
ALEX AKBAR, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Desi Puspitasari,SH. / Staf Intelijen Kejari OKI
Telp/wa. 0813 6831 2277
Email: kejariokiintel@gmail.com
