Rabu, 15 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan korupsi yang melilit sektor pelayanan pos dan perbankan di Kabupaten OKI resmi memasuki babak baru di pengadilan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menghadiri sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2023.
Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kejari OKI, yang dalam persidangan diwakili langsung oleh Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H. dan Ibu Rizqy Indah Wulandari, S.H.
Jalannya persidangan perdana ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Pitriadi, S.H., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota Bapak Ardian Angga, S.H., M.H. dan Bapak Khori Akhmadi, S.H., M.H. Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa berinisial AA (yang menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode 2021 s.d. 2023) hadir secara langsung di ruang sidang dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Di dalam surat dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan. Pada dakwaan Primair, terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pada dakwaan Subsidair, JPU menerapkan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Merespons dakwaan tebal yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan menerima dan memilih untuk tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Dengan tidak diajukannya eksepsi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda langsung melompat ke tahap pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Seluruh rangkaian sidang perdana pembacaan dakwaan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan, berkat adanya dukungan pengamanan ketat dari aparat kepolisian serta petugas keamanan internal Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
