Kamis, 21 Mei 2026 – Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang menyedot perhatian publik di Ogan Komering Ilir resmi memasuki tahapan persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H. dan Bapak Nico Haryadi, S.H., menghadiri sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BSI yang disalurkan kepada kelompok Petani Tambak Udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI periode 2022-2023. Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., serta didampingi Hakim Anggota Bapak Waslam Makhsid, S.H., M.H. dan Bapak H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., Tim JPU menghadirkan langsung tiga orang terdakwa di muka persidangan. Ketiga terdakwa tersebut adalah SS (Komisaris Utama/Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira), LN (Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira), dan SN (Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022), yang diduga terlibat dalam manipulasi penyaluran dana negara tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim, JPU menjerat ketiga terdakwa menggunakan pasal berlapis. Dalam dakwaan Primair, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pada dakwaan Subsidair, mereka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Merespon surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukum masing-masing menyatakan telah memahami seluruh isi dakwaan dan menegaskan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Karena pihak terdakwa tidak mengajukan perlawanan atas formalitas dakwaan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang selanjutnya akan langsung memasuki pembuktian, di mana Tim JPU Kejari OKI diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi dan membeberkan alat bukti di persidangan. Seluruh rangkaian sidang perdana ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar berkat pengawalan dari aparat kepolisian serta petugas keamanan PN Palembang.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
