Senin, 08 Desember 2025 -- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) telah melaksanakan Sidang Perdana Pembacaan Amar Dakwaan untuk dua Terdakwa kasus dugaan jaksa gadungan, yaitu Bobby Asia, S.H. Bin Syaiful Bahri dan Edwin Firdaus Bin A. Napsin.
Sidang yang berlangsung aman dan lancar ini digelar di Ruang Sidang II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Majelis Hakim dipimpin oleh Ibu Fatimah, S.H., M.H., dan JPU dari Kejari OKI diwakili oleh Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H., dan Bapak Rendi Sandu, S.H. Kedua Terdakwa dijerat berdasarkan dua pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Modus kejahatan yang digunakan para Terdakwa adalah dengan mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) untuk melakukan pemerasan dan permintaan uang kepada beberapa pejabat di kabupaten oki.
Setelah Pembacaan Amar Dakwaan ini, sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi-Saksi. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen untuk terus memantau kelanjutan sidang ini secara transparan dan profesional.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
