Jumat, 17 Januari 2025, telah dilaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat di lokasi lahan sengketa hutan kota SMK Negeri 3 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sidang ini merupakan bagian dari proses persidangan perkara perdata yang bertujuan untuk memeriksa kondisi fisik dan batas-batas tanah secara langsung, sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas kepada Majelis Hakim.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Bapak Guntoro Eka Sakti, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak Hendri Hanafi, S.H., M.H., selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang didampingi oleh Tim JPN Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Kehadiran berbagai pihak terkait, termasuk penggugat dan beberapa tergugat, seperti Bupati Ogan Komering Ilir, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan sengketa ini.
Dalam sidang ini, juga hadir sejumlah pejabat daerah, termasuk Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, perwakilan dari Dinas Perkim, Dinas PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kehadiran mereka menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya yang memutuskan perlunya Pemeriksaan Setempat untuk memastikan keakuratan data terkait objek sengketa. BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir berperan aktif dalam proses pengukuran lahan, membantu menentukan batas-batas tanah dengan lebih jelas dan akurat, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan hukum yang kuat bagi Majelis Hakim.
Pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat ini berlangsung dengan pengamanan yang ketat oleh Polres Kabupaten Ogan Komering Ilir, didukung oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan di lapangan tanpa adanya gangguan.
Selama proses pemeriksaan, tidak ditemukan kendala berarti, dan seluruh pihak yang hadir menunjukkan sikap kooperatif. Penggugat dan para tergugat memberikan informasi sesuai kapasitas masing-masing, sementara instansi teknis seperti BPN memberikan dukungan penuh dalam menyediakan data teknis yang relevan dengan perkara.
Dengan pelaksanaan sidang ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan, serta berkontribusi dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Diharapkan, hasil dari sidang ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
#KejaksaanRI #SengketaLahan #Hukum #OganKomeringIlir #TransparansiHukum
