Senin, 15 September 2025 — Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, telah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Saksi dan Pemeriksaan Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Belanja Langsung dan Belanja Modal di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2022.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Idi Il Amin, S.H., M.H. dengan Hakim Anggota I Bapak Ardian Angga, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Bapak Waslam Makhsid, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yaitu Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H., dan Bapak Rendi Sandu, S.H.
Agenda pesidangan hari ini dimulai dengan Pemeriksaan Saksi yang mana Para terdakwa (Aprilian Saputra, Harun, Muslim, dan Imam Tohari) dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk membuat terang pembuktian di persidangan lalu persidangan dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Para Terdakwa yang pada pokoknya mengakui dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Belanja Langsung dan Belanja Modal di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2022.
Selama proses persidangan, Polres OKI serta petugas keamanan internal Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah melakukan pengamanan sehingga proses persidangan dapat di laksanakan dengan lancar.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 29 September 2025 dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum Kejari OKI.
Bahwa Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
