Selasa, tanggal 11 November 2025 -- Bertempat di Ruang Sidang IV Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menunjukkan komitmennya yang kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan dana desa. Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengikuti sidang pembacaan replik dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam Tahun Anggaran 2020–2021 atas nama terdakwa Samsul Bin Simin.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ibu Masriati, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota I Bapak Khoiri Akhmadi, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Bapak Iskandar Harun, S.H., M.H. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.
JPU dari Kejari OKI, Bapak Rendi Sandu, S.H., dengan tegas membacakan repliknya yang pada pokoknya menolak seluruh pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa. JPU tetap pada tuntutan pidana sebelumnya yang menyatakan Terdakwa Samsul Bin Simin terbukti bersalah sesuai dengan Surat Tuntutan Pidana Nomor: PDS-09/L.6.12/Ft.1/06/2025 yang telah dibacakan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Proses persidangan berjalan aman dan tertib dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian serta tim Intelijen Kejari OKI. Setelah pembacaan replik, penasihat hukum terdakwa memiliki kesempatan untuk mengajukan duplik secara tertulis dalam waktu satu minggu, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan memberikan kesempatan yang adil bagi terdakwa untuk membela diri.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di tingkat desa terus berjalan tanpa pandang bulu. Penolakan JPU terhadap pledoi terdakwa mengindikasikan keyakinan kuat Kejaksaan terhadap bukti-bukti yang dimiliki, serta komitmen untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan desa.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
