Kamis, 02 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) sektor perikanan di Bumi Bende Seguguk terus dipacu di meja hijau. Pada Kamis, 2 Juli 2026, telah dilaksanakan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan KUR Bank Plat Merah kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun 2022 dan 2023.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., serta didampingi oleh Hakim Anggota Bapak Waslam Makhsid, S.H., M.H., dan Bapak H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H. Pada persidangan kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI diwakili oleh Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H. dan Bapak Bayu Kuncoro, S.H.
Jalannya persidangan tersebut dihadiri langsung secara tatap muka oleh tiga orang terdakwa, yakni SS selaku Komisaris Utama atau Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) tahun 2021, LN selaku Sekretaris PT KIM, serta SN selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022. Demi memperkuat pemenuhan unsur-unsur pasal didakwa serta menguliti lebih detail mengenai peran spesifik dari masing-masing terdakwa, Tim JPU melayangkan pembuktian materiil secara agresif dengan menghadirkan 5 (lima) orang saksi sekaligus ke hadapan Majelis Hakim.
Keterangan dari kelima saksi yang dihadirkan di ruang sidang digali secara mendalam oleh JPU guna memperjelas penyimpangan mekanisme penyaluran dana, verifikasi fiktif, hingga dugaan aliran dana yang melenceng dari ketentuan perbankan nasional. Seluruh rangkaian proses persidangan dari awal hingga akhir berjalan dengan aman, lancar, dan tertib tanpa adanya hambatan di lapangan. Melalui konsistensi pembuktian ini, Kejaksaan Negeri OKI menegaskan kembali komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara korupsi ini secara transparan dan akuntabel demi memulihkan hak-hak masyarakat petani tambak udang serta menyelamatkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
