Kamis, 09 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) sektor perikanan di Kecamatan Sungai Menang kembali bergulir dengan agenda pembuktian yang semakin krusial. Pada Kamis, 9 Juli 2026, telah dilaksanakan persidangan lanjutan di meja hijau dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan KUR Bank Plat Merah kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun 2022 dan 2023.
Persidangan yang mengambil tempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., serta didampingi oleh Hakim Anggota Bapak Waslam Makhsid, S.H., M.H., dan Bapak H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H. Sementara itu, Kejaksaan Negeri OKI diwakili secara langsung di persidangan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H. dan Bapak Bayu Kuncoro, S.H.
Jalannya persidangan tersebut dihadiri secara tatap muka oleh tiga orang terdakwa, yakni SS selaku Komisaris Utama atau Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) tahun 2021, LN selaku Sekretaris PT KIM, serta SN selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022.
Demi menguliti lebih dalam mengenai peran, modus operandi, serta dugaan manipulasi data pembiayaan dari masing-masing terdakwa, Tim JPU Kejari OKI melayangkan pembuktian materiil secara masif dengan menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi sekaligus ke hadapan Majelis Hakim. Adapun dari ketujuh saksi yang dihadirkan, di antaranya merupakan Kepala Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, serta para Petani Tambak Udang yang terkait rill dan mengetahui langsung sengkarut penyaluran KUR bermasalah tersebut.
Keterangan dari Kepala Desa dan para petani tambak digali secara mendalam di ruang sidang untuk memperjelas fakta di lapangan mengenai mekanisme verifikasi yang diduga fiktif serta aliran dana yang melenceng dari peruntukan awal. Seluruh rangkaian proses persidangan dari awal hingga akhir berjalan dengan aman, lancar, dan tertib tanpa adanya hambatan. Melalui konsistensi proses pembuktian ini, Kejaksaan Negeri OKI menegaskan kembali komitmennya untuk menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel, demi memulihkan hak-hak masyarakat petani tambak udang serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara secara maksimal.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
